KBRN, Batu : Pemerintah Kota Batu melanjutkan penataan aset daerah dengan menegaskan aspek kepastian hukum. Wali Kota Batu, Nurochman, menerima sertifikat tanah milik Pemkot Batu yang diserahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Batu, di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset daerah agar pemanfaatannya jelas serta terhindar dari potensi sengketa hukum di masa mendatang. Agenda ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bidang Pemulihan Aset, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu.
Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa kejelasan status hukum tanah milik pemerintah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik. Aset tanah yang telah tersertifikasi memberikan kepastian dalam perawatan maupun pengembangan fasilitas umum.
“Legalitas aset pemerintah tidak boleh abu-abu. Kepastian hukum memastikan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan tanpa kendala,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Data BKAD Kota Batu mencatat jumlah aset tanah milik pemerintah daerah sekitar 877 bidang, meliputi tanah jalan, tanah bidang, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Sebagian aset tersebut tengah diproses sertifikasinya secara bertahap, termasuk sertifikat tanah jalan dan tanah bidang yang diserahkan pada kegiatan ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah menjadi agenda prioritas sebagai langkah pengamanan aset negara. Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan pemulihan aset daerah agar aset publik tetap terlindungi.
Dengan percepatan sertifikasi ini, Pemkot Batu menargetkan pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.