1.405 PPPK Paruh Waktu Terima SK di Kota Madiun

KBRN, Madiun: Sebanyak 1.405 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Rusunawa Hayamwuruk, Selasa (16/12/2025).

Wali Kota Madiun Maidi, yang memimpin apel penyerahan SK, menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan pentingnya disiplin dan komitmen kerja bagi seluruh PPPK Paruh Waktu dalam melayani masyarakat. Maidi menegaskan, evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penilaian terhadap disiplin dan kinerja pelayanan para PPPK Paruh Waktu..

“Kegiatan hari ini ada 1.405 PPPK paruh waktu yang SK-nya kita serahkan. Artinya hari ini menjadi titik nol evaluasi. Nanti akan kita cek mana yang disiplin dan tidak. Sudah kita warning hari ini,” jelas Maidi.

Menurut Maidi, setiap PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas secara optimal. Apabila dalam evaluasi ditemukan pegawai yang mendapatkan penilaian kurang baik dan tidak disiplin, maka kontraknya dapat dihentikan.

Selain itu, Maidi juga mewanti-wanti agar para PPPK Paruh Waktu tidak banyak berhutang dan melakukan hal negatif seperti mabuk atau berjudi. Apabila mereka diketahui melakukan hal tersebut, Maidi menyatakan akan melakukan tindakan tegas.

Meski demikian, Maidi menyatakan optimistis terhadap kualitas sumber daya manusia di Kota Madiun. Di akhir arahannya, Maidi mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menaati aturan, mematuhi arahan pimpinan di unit kerja masing-masing, serta maksimal menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, menyampaikan PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun. Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu paling rendah sekitar Rp 2,6 juta disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Haris menegaskan, dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut, di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sudah tidak ada lagi pegawai non-ASN.

Terkait kebutuhan pegawai, Haris  menyebut untuk formasi teknis dan operasional saat ini sudah tercukupi. Sementara untuk formasi guru dan tenaga lainnya masih diperlukan seiring  adanya pegawai yang pensiun.(UF)

Rekomendasi Berita