KBRN, Pacitan: Fenomena kasus perceraian pasca serah terima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), sempat merebak. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Basirun, memandang kasus tersebut bukan disebabkan oleh pengangkatan PPPK.
Menurut analisa Basirun, fenomena perceraian ini tidak muncul tiba-tiba. Melainkan, karena memang sudah terjadi perselisihan di antara suami-istri, sejak jauh-jauh hari.
“Nah, PPPK itu mungkin menjadi momentum ketika si suami atau istri terutama yang sudah berpisah atau sudah berselisih lama,” terang Basirun. “Ketika mereka sudah memiliki SK, misalnya, kemudian secara ekonomi telah memiliki kemampuan, sehingga berpikir matang dan memutuskan untuk bercerai,” lanjutnya.
Meski kantor Pengadilan Agama identik dengan perceraian, Basirun mengungkapkan bahwa sesungguhnya Pengadilan Agama berupaya melakukan mediasi seoptimal mungkin.
“Banyak yang berdamai lagi. Karena sebetulnya potensi bercerai itu kadang muncul akibat kurangnya komunikasi yang sehat, tidak adanya saling keterbukaan,” ungkap Basirun.
Lebih lanjut, Basirun menerangkan bahwa mediator dalam proses mediasi merupakan hal penting untuk membuka komunikasi yang tertutup antara suami dan istri. Basirun menegaskan bahwa Pengadilan Agama bukan menjadi tempat perpisahan, melainkan justru menjadi jalan untuk keharmonisan sebuah keluarga.