Sembilan Perusahaan Diduga Pemilik Tumpukan Kayu Gelondongan di Aceh

KBRN, Lhokseumawe: Hujan ekstrim, banjir bandang, tanah longsor telah mereda, namun lumpur dan tumpukan gelondongan kayu masih tersisa. 

Lumpur dan tumpukan kayu menggunung, menimbun akses jalan, rumah, hingga menyumbat aliran sungai meski bencana sudah berlalu lebih dari dua pekan. 

Seakan alam ingin memperlihatkan bahwa bencana ini adalah ulah tangan manusia. Kayu-kayu dibawa turun dari hulu bersamaan dengan air bah berarus deras, lalu berhenti ke perkampungan penduduk. 

Mulai dari Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang, kondisinya sama. Menyisakan lumpur tebal serta tumpukan kayu gelondongan. 

Di Pidie Jaya, kayu gelondongan menghancurkan rumah penduduk serta sampai mengubah aliran sungai Meureudu. Sungai setempat tidak lagi bermuara ke laut tapi mengarah ke pedesaan. (Dokumen Video TikTok/@fajri.castro). 

Kemudian di Aceh Utara, banjir mengangkut kayu lalu menumpuknya di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan. Menurut video yang didokumentasikan para relawan, salah satunya diposting pada akun TikTok @m.dahlawi, bahwa dari dasar 580 rumah milik kini hanya tersisa sekitar 50 rumah. Sementara lainnya, menjadi lautan kayu. 

Sama halnya yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Tumpukan kayu pada lokasi areal Dayah (Pondok Pesantren) serta Masjid Darul Mukhlisin menjadi perhatian luas. Luasan tumpukan kayu berukuran raksasa mencapai 3 Ha. 

Fakta ini kemudian mengundang reaksi pihak Istana Negara. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bahwa Pemerintah sedang menelusuri kepemilikan kayu hasil penebangan tersebut. 

Pemerintah pusat membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sekian lama berlalu, mulai Senin (15/12/2025) Satgas PKH mengumumkan, hasil penelusurannya. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiyansyah kepada awak media menyampaikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera. 

Proses pendalaman melibatkan Bareskrim Polri, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan. 

Dugaan pelanggaran meliputi ketiadaan izin, buruknya tata kelola perizinan, hingga potensi tindak pidana korupsi. Penegakan hukum ini memungkinkan penetapan tersangka korporasi, selain sanksi Administratif berupa evaluasi izin. 

Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dodi Triwinarno, menyebut total ada 31 perusahaan yang teridentifikasi. Rinciannya, 9 perusahaan di Aceh, 8 perusahaan di Sumatera Utara, dan 14 perusahaan lokal di Sumatera Barat. 

Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dan berkaitan langsung dengan wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) terdampak bencana. 

Rekomendasi Berita