Paparan Pornografi Ancam Anak Usia Sekolah Dasar

KBRN, Kupang: Paparan konten pornografi pada anak usia sekolah di Nusa Tenggara Timur tergolong tinggi dan menjadi perhatian serius dunia pendidikan. Kondisi ini terjadi pada anak usia sekolah dasar hingga awal sekolah menengah pertama.

“Di tingkat provinsi, hasil penelitian KPI menunjukkan 67 persen anak-anak terpapar pornografi pada usia 10 sampai 15 tahun, terutama usia 10 hingga 13 tahun. Nah ini berarti sekitar kelas 6 SD sampai SMP,” kata Okto Naitboho, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Ia menjelaskan, anak-anak masa kini merupakan generasi penduduk asli teknologi yang sejak usia dini telah akrab dengan gawai dan internet. Hal ini membuat penguasaan mereka terhadap berbagai konten digital jauh lebih luas dibandingkan orang dewasa.
Perbedaan generasi tersebut menjadi tantangan besar karena orang tua dan pendidik merupakan pendatang teknologi yang baru mengenal perangkat digital di usia dewasa. Akibatnya, pengawasan dan pendampingan terhadap anak sering kali tidak seimbang dengan kemampuan anak mengakses teknologi.
“Karena itu dunia pendidikan memikul beban besar dan wajib berkolaborasi dengan orang tua serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah preventif,” ujar Okto Naitboho, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. (ST)


Rekomendasi Berita