KBRN, Kaimana : Keterlambatan pengusulan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 disebabkan oleh sejumlah kendala teknis yang saat ini dialami pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Donal R. Wakum, saat dikonfirmasi , Selasa (16/12/2025).
Donal menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), baik melalui sambungan telepon maupun pemanggilan langsung, guna memberikan penjelasan terkait percepatan penyusunan dokumen KUA-PPAS.
“Dari hasil koordinasi tersebut, kami mengalami beberapa kendala, terutama gangguan jaringan saat proses penginputan data. Bahkan, jaringan normal hanya bisa diakses pada jam-jam kecil, sekitar pukul dua hingga tiga dini hari,” ujarnya.
Menurut Donal, kondisi tersebut diduga terjadi karena secara bersamaan seluruh daerah di Indonesia mengakses server yang sama untuk proses penginputan data, sehingga operator membutuhkan waktu penyesuaian agar dapat bekerja secara optimal.
Kendati demikian, selaku Ketua TAPD, Donal menegaskan pihaknya tetap berupaya agar penginputan data dari setiap OPD dapat segera diselesaikan dan dilanjutkan dengan pembahasan KUA-PPAS APBD 2026.
“Target kami, dalam satu hingga dua minggu ke depan seluruh proses ini sudah dapat dirampungkan. Namun untuk penyerahan ke DPRK belum memungkinkan karena bertepatan dengan masa libur, sehingga kemungkinan baru bisa diserahkan pada awal tahun 2026,” tutupnya.