Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bahas Propemperda 2026

KBRN, Jakarta : Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif, menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat itu diadakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ketua Bapemperda Abdul Aziz, meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sebagai bahan pembahasan. Dengan demikian, pembahasan memiliki landasan hukum dan filosofis yang jelas.

Aziz mengatakan, eksekutif yang mengusulkan Ranperda pada 2026, perlu melibatkan Bapemperda pada saat Focus Group Discussion (FGD). Sehingga pembahasan berjalan secara efektif dan efisiensi. “Hal ini salah satu strategi kami untuk meningkatkan waktu pembahasan,” ujar dia.

Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DKI Jakarta August Hamonangan, Yusuf, Muhammad Subki, dan Francine Widjojo. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha, bersama kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta beserta jajaran.

Rekomendasi Berita