Imigrasi Jakbar Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Jaringan Internasional
- by Alwan Shaddam
- Editor Annisa Audryta
- 20 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
Adapun, sindikat ini menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan.
Menurut pengakuan XS, warga negara asing tersebut berangkat dari Tiongkok menuju ke Jakarta secara mandiri. Kemudian, setibanya di Jakarta warga negara asing tersebut melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua.
“Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini diketahui telah memberangkatkan sedikitnya lima warga negara asing ke Australia.
“Berdasarkan pengakuan XS, setiap warga negara asing yang dikirim ke Australia, XS menawarkan biaya sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp130 juta lebih,” kata dia.
“Dari setiap pengiriman tersebut, XS mengaku bahwa memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp17 juta,” sambungnya.
Namun, para korban yang telah diberangkatkan oleh pelaku dilaporkan telah diamankan oleh otoritas setempat setelah tiba di negara tujuan.
“Menurut informasi yang diterima oleh XS, warga negara asing tersebut sudah ditangkap oleh pihak berwajib Australia,” ucap Pamuji.
Atas perbuatannya, ketiga warga negara asing tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 120 terkait penyelundupan manusia dan Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
media widget. Press Enter to type after or press Shift + Enter to type before the widget