Imigrasi Jakbar Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia Jaringan Internasional
- by Alwan Shaddam
- Editor Dwi Saka Pangestu
- 20 Jan 2026
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat membongkar sindikat penyeludupan manusia jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing asal China dan Thailand.
Dalam pengungkapan ini, tiga warga negara asing berhasil diamankan dengan masing-masing berinisial SS (37) dan XS (39) yang merupakan warga negara China, serta PK (27), warga negara Thailand.
Mereka diamankan disebuah tempat penginapan di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 12 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing di penginapan wilayah Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat,” kata Pamuji saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa paspor asing, KTP elektronik Indonesia dengan identitas palsu, serta sejumlah telepon genggam yang berisi percakapan elektronik terkait pemalsuan dokumen dan dugaan penyelundupan manusia.
“Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas selanjutnya membawa tiga orang asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pamuji mengungkapkan, pelaku SS merupakan otak utama untuk memiliki KTP elektronik palsu dengan identitas “Gunawan Santoso” untuk mempermudah aktivitas ilegalnya.
“SS memiliki KTP palsu yang dibantu oleh seorang perempuan WNI berinisial LS. Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp90 juta kepada LS untuk proses pengurusan dokumen kependudukan,” tutur Pamuji.
“SS juga diketahui menggunakan KTP palsu tersebut untuk melakukan penyewaan tempat penginapan untuk dirinya, PK, dan XS,” sambungnya.
Adapun, sindikat ini menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan.
Menurut pengakuan XS, warga negara asing tersebut berangkat dari Tiongkok menuju ke Jakarta secara mandiri. Kemudian, setibanya di Jakarta warga negara asing tersebut melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua.
“Selanjutnya dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini diketahui telah memberangkatkan sedikitnya lima warga negara asing ke Australia.
“Berdasarkan pengakuan XS, setiap warga negara asing yang dikirim ke Australia, XS menawarkan biaya sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp130 juta lebih,” kata dia.
“Dari setiap pengiriman tersebut, XS mengaku bahwa memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp17 juta,” sambungnya.
Namun, para korban yang telah diberangkatkan oleh pelaku dilaporkan telah diamankan oleh otoritas setempat setelah tiba di negara tujuan.
“Menurut informasi yang diterima oleh XS, warga negara asing tersebut sudah ditangkap oleh pihak berwajib Australia,” ucap Pamuji.
Atas perbuatannya, ketiga warga negara asing tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 120 terkait penyelundupan manusia dan Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal.