KBRN, Gorontalo: DPRD Provinsi Gorontalo menaruh perhatian serius terhadap masih terjadinya pernikahan anak di bawah umur di daerah. Fenomena ini dinilai membutuhkan penanganan tegas dan menyeluruh agar tidak berdampak buruk pada masa depan generasi muda. Pernikahan anak usia dini bukan persoalan sepele. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, pendidikan, dan kesehatan yang berkepanjangan.
Dispensasi atau izin pernikahan anak hanya boleh diberikan dalam kondisi darurat dan harus melalui pertimbangan yang sangat ketat demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
“Pernikahan anak di bawah umur tidak boleh dijadikan kebiasaan. Dispensasi harus benar-benar karena kondisi darurat, bukan solusi instan yang justru merugikan anak,” ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin kepada RRI saat dimintai tanggapannya terkait tingginya angka dispensasi pernikahan anak berdasarkan data Pengadilan Agama, Selasa (16/12/2025).
Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah praktik pernikahan dini, terutama melalui edukasi sejak usia sekolah. Anak-anak, kata dia, perlu dibekali pemahaman tentang hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
DPRD Provinsi Gorontalo, lanjut La Ode, secara aktif mendorong program edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan perencanaan masa depan.
“Kami terus mengingatkan bahwa pendidikan adalah kunci. Anak-anak harus didorong menyelesaikan sekolah, bukan justru dibebani tanggung jawab rumah tangga terlalu dini,” kata La Ode Haimudin.
Ia juga menyoroti peran keluarga dan lingkungan sosial dalam mencegah pernikahan anak. Orang tua diminta lebih aktif mengawasi pergaulan anak dan memberikan pendampingan yang tepat.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat program perlindungan anak dan ketahanan keluarga agar kasus pernikahan di bawah umur dapat ditekan secara signifikan.
“Pencegahan pernikahan anak harus dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah, DPRD, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat harus bergerak bersama,” tambahnya.
DPRD Provinsi Gorontalo berharap dengan penguatan edukasi, pengawasan, dan kebijakan perlindungan anak, praktik pernikahan di bawah umur dapat diminimalisir sehingga generasi muda Gorontalo dapat tumbuh sehat, berpendidikan, dan berdaya saing.