Kejati Bali Ekspose Penataan Lahan Pelabuhan Padangbai

KBRN, Denpasar : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memfasilitasi kegiatan Ekspose Permasalahan Lahan Pelabuhan Penyeberangan Padangbai bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Dharma Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/12/2025).

Fokus utama pembahasan yakni penyelesaian status hukum atas lima lot lahan di kawasan Pelabuhan Padangbai, dengan perhatian khusus pada Lahan Eks Pelindo III seluas ±16.680 meter persegi dan Lahan Reklamasi seluas ±14.480 meter persegi.

PT ASDP mengungkapkan adanya dinamika di lapangan yang melibatkan Desa Adat Padangbai. Pihak Desa Adat sebelumnya meminta agar lahan tidak disertifikatkan atas nama ASDP dan menuntut pelibatan dalam pengelolaan bisnis. Berdasarkan audiensi dengan Gubernur Bali dan Bupati Karangasem, arah kebijakan mendukung proses sertifikasi atas nama ASDP demi kepastian hukum, dengan catatan PT ASDP wajib menyalurkan CSR kepada Desa Adat dan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

Kajati Bali Chatarina Muliana menegaskan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty) atas aset negara.

"Sertifikasi aset BUMN adalah mandat undang-undang untuk mencegah hilangnya kekayaan negara. Namun, pendekatan humanis dan kearifan lokal harus tetap dikedepankan. Kami akan mendampingi ASDP untuk memastikan hak-hak masyarakat adat seperti CSR dan peluang kerja terakomodir dalam skema kerja sama yang legal," tegas Kajati Chatarina Muliana.

Langkah sertifikasi ini dinilai krusial untuk pengembangan fasilitas pelabuhan ke depan. Pertemuan menyepakati bahwa proses pendaftaran hak (sertifikasi) akan dilanjutkan untuk Lahan Eks Pelindo dan Lahan Reklamasi.

Rekomendasi Berita