Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Bali

KBRN, Denpasar : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerima audiensi dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) di Kantor Kejati Bali, Senin (15/12/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah isu krusial yang menghambat percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Bali, yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam audiensi tersebut, General Manager PLN UIP JBTB memaparkan kendala utama pada pembangunan SUTET 500 kV Gilimanuk-Antosari. PLN memohon fasilitas JPN Kejati Bali untuk mencapai win-win solution terkait penentuan jalur yang disepakati antara PLN dengan pihak terkait pembangunan SUTET tersebut.

Selain itu, PLN juga mengajukan permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait penyelesaian sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) pada Gardu Induk (GI) 150 kV Pemecutan Kelod, permasalahan jalur SUTT 150 kV Kubu-Pemaron sepanjang 105,6 km yang ditargetkan beroperasi tahun 2027, serta progres penyelesaian pembayaran kompensasi Right of Way (ROW) SUTT 150 kV Kubu-Amplapura di Desa Ababi yang kini progresnya telah mencapai 99,15%.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menegaskan komitmen untuk mengawal proyek strategis ini.

"Peran JPN adalah memberikan kepastian hukum agar target operasi 2027 dan 2030 dapat tercapai tanpa melanggar regulasi. Kami akan melakukan mediasi dengan pihak terkait dan memberikan telaahan yuridis untuk mengamankan aset negara," tegas Kajati Chatarina Muliana.

Rekomendasi Berita