OTK Terobos Pemancar, RRI Bogor Lapor Polisi

KBRN, Bogor: Sekelompok Orang tak dikenal (OTK) masuk tanpa izin ke kawasan  pemancar RRI Bogor di Parung Serab, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). Menurut petugas operator pemancar RRI Bogor di Parung Serab Depok, Olan Sutardi, sedikitnya 5 orang ltak dikenal angsung masuk ke areal terbatas dan tertutup di kawasan tersebut, pada hari Selasa 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB

"Kelima orang itu masuk areal menara pemancar RRI Bogor di Parung serab Depok tanpa izin, dan sempat terjadi kegaduhan dengan memaksa memberikan surat yang isinya menyangkut  klaim mereka terhadap kepemilikan  tanah tersebut," ujarnya.

Ditambahkan Olan, sekelompok orang tak dikenal tersebut sempat melakukan intimidasi untuk memaksa menerima surat tersebut. Namun karena untuk administrasi surat-menyurat harus ke kantor RRI Bogor Jalan Pangrango 34, maka dirinya menolak menerima surat tersebut. 

Sementara itu Kepala LPP RRI Bogor, Nordiana menambahkan, bahwa saat  kejadian saudara Olan sedang bertugas di pemancar RRI Bogor yang terletak di Parung Serab Kota Depok.  "Kawasan pemancar Depok merupakan daerah yang tertutup dan hanya orang dengan izin tertentu dari kepala RRI yang diperbolehkan untuk memasuki areal tersebut," ungkapnya.

Karena  kejadian tersebut terindikasi  melanggar aturan hukum, maka manajemen RRI Bogor mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Depok. Pada hari Selasa malam laporan tersebut telah dibuat dan diterima oleh personil Kepolisian resort Kota Depok. Hingga berita ini disusun kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian setempat.

Rekomendasi Berita