KBRN, Bogor : Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan ini diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung di Cibinong, pada Selasa (16/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut membahas tiga agenda utama: pengesahan Raperda tentang pengelolaan sampah, penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara Badan Kehormatan, serta persetujuan DPRD terhadap perpanjangan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor, perwakilan Forkopimda, para Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta tokoh masyarakat dan pimpinan instansi vertikal.
Bupati Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda ini. Beliau menekankan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah ini adalah inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.
“Perda ini memberikan landasan hukum untuk pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya, yaitu masyarakat di tingkat desa. Pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga hanya sampah yang tidak bisa dikelola di desa yang akan dibuang ke tempat pembuangan akhir, seperti TPAS Galuga,” jelas Rudy.
Rudy menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor sangat menghargai inisiatif ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Perda ini diharapkan dapat mengatasi tantangan peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Bogor berharap dapat menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perda ini juga akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sehingga, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan," kata Rudy.
Selain pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor tentang pengelolaan TPA Sampah Galuga, yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
“DPRD adalah mitra sejajar Pemerintah Daerah, yang merupakan bagian penting dari penyelenggara pemerintahan daerah. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” tutup Bupati Rudy Susmanto.