KBRN, Biak: Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi orang asli Papua. Berlangsung di Hotel Swissbell Cendrawasih Biak. Senin (16/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor, Djoni Domeng menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki enam tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah.
Enam hal tersebut, adalah: Memberikan informasi akurat tentang prosedur, persyaratan, tujuan, dan jenis pekerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan sehingga mereka memahami proses menjadi CPMI dan kondisi kerja di luar negeri. Mencegah penempatan ilegal dan perdagangan CPMI yang melanggar hukum, agar mereka bisa bekerja secara resmi dan terlindungi. Mempersiapkan mental, keterampilan, dan sikap kerja karena ada perbedaan budaya antara Indonesia dan negara tujuan. Meningkatkan kemampuan dan keselamatan agar mereka tidak terlibat hal yang bertentangan dengan hukum dan norma di luar negeri dan menurunkan jumlah CPMI non-prosedural atau illegal.
Menurut Kadisnaker, dampak positif dari sosialisasi ini antara lain meningkatnya kesadaran hukum dan keselamatan kerja, kesiapan mental, keterampilan, serta administrasi CPMI, hingga peningkatan citra pekerja migran Indonesia di negara tujuan.
“Namun ini juga ada potensi dampak negatif jika sosialisasi kurang optimal, seperti informasi yang tidak merata sehingga masih ada CPMI yang mudah tertipu, dan kurangnya minat mengikuti prosedur resmi jika dianggap rumit dan tidak praktis” ungkapnya.
Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan dan pewakilan Imigrasi Biak Numfor. Pesertanya sebanyak 20 OAP yang berasal dari beberapa sekolah, antara lain SMK, SMAKES, serta Mahasiswa DIII Prodi kesehatan dan kebidanan.