KBRN, Biak: Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Biak melaksanakan kegiatan evaluasi standar pelayanan pengaduan masyarakat dan sosialisasi Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025. Berlangsung di Kantor BKK Biak,pada Rabu (17/12/2025).
Kepala BKK Kelas II Biak, Herman Nugraha menjelaskan tujuan kegiatan adalah untuk mengevaluasi standar pelayanan dan pengaduan masyarakat, serta menyosialisasikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 898 yang mengatur petunjuk teknis dan Peraturan Menteri tentang akomodasi uang transport harian atas layanan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada wajib bayar di pelayanan di luar gedung Kementerian Kesehatan.
"Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan wawasan baru bahwa pembayaran tidak lagi boleh dilakukan secara tunai, melainkan melalui rekening bendahara agar setiap pembayaran dapat dimonitor sesuai jumlah petugas yang terlibat.

Kegiatan ini diikuti perwakilan 14 agen di Pelabuhan Biak, unsur media publik, lembaga pendidikan, serta masyarakat yang diwakili oleh beberapa panguyuban.
"Dari sosialisasi ini, dicapai poin penting berupa komitmen bersama untuk melaksanakan KMK 898 mulai Januari 2026. tapi komitmen ini diumumkan hari ini guna menghindari miskomunikasi dan memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan baru,"jelasnya.
Menurut pihak BKK, tidak ada kendala yang signifikan karena sudah terbiasa berinteraksi dengan para agen. Pihak-pihak yang hadir juga secara umum menerima ketentuan baru, mengingat ini adalah kebijakan yang harus diterapkan di semua pelabuhan di Indonesia.
Kepala BKK Kelas II Biak berharap kedepan tetap terjalinnya koordinasi dan sinergitas yang baik antara semua unsur pelayanan masyarakat, keagenan, dan pemerintah guna mewujudkan Biak yang lebih baik.