Bupati Buton Dukung Penandatanganan Kerja Sosial dengan Kejaksaan
- by Andi Alfirdaus
- 17 Des 2025
KBRN, Kendari: Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra turut menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Sultra. Kegiatan berlangsung pada Rabu (10/12/2025), di Kota Kendari.
Acara ini dihadiri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, anggota Forkopimda Provinsi Sultra, para bupati dan wali kota se-Sultra, kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota, pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, serta Direktur PT Jamkrindo Aila Nur Fitri.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sultra menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kejati Sultra dalam penyusunan kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang edukatif, konstruktif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Gubernur menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice, yang lebih mengedepankan pemulihan dibanding pembalasan. Ia meminta perangkat daerah terkait segera menyusun SOP, menyiapkan lokasi kerja sosial, membangun kolaborasi lintas sektor, dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan program berjalan efektif.
Sementara itu, Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, memaparkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menerapkan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.