KBRN, Baubau: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan Penyuluhan Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau dan berlangsung di Aula Nusantara Lapas Baubau dengan melibatkan ratusan WBP sebagai peserta.
Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan tim akademisi dan praktisi dari Fakultas Hukum Unidayan sebagai narasumber. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman dasar hukum, hak dan kewajiban WBP, proses peradilan pidana, hingga edukasi terkait langkah-langkah hukum yang perlu diketahui dalam upaya pemenuhan hak selama menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Baubau, Muhammad Nur Aksa, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan konsistensi Unidayan dalam mendukung program pembinaan intelektual warga binaan.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman WBP terhadap proses hukum yang mereka jalani, sekaligus memberikan bekal pengetahuan agar mereka lebih siap kembali ke masyarakat setelah bebas nanti,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Baginya literasi hukum bagi setiap warga negara sangat penting, termasuk warga binaan. Menurutnya, pemahaman hukum tidak hanya membantu WBP mengetahui hak dan kewajiban, tetapi juga mendorong kesadaran hukum agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.
Lapas Baubau berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian. Melalui kerja sama dengan institusi pendidikan, warga binaan diharapkan memperoleh wawasan yang lebih luas serta pemahaman hukum yang memadai selama menjalani masa pembinaan.