Ratusan Warga Desa Wabula Terima Sertifikat PTSL

KBRN, Baubau: Pemerintah terus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 189 sertifikat tanah kepada warga Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra Selasa (16/12/2025).

Sertifikat tanah yang diserahkan merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus meminimalisasi potensi sengketa pertanahan.

Bupati Buton menegaskan, sertifikat tanah memiliki nilai penting bagi masyarakat karena menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara hukum. Melalui program PTSL, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Program PTSL ini adalah program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Bupati Alvin.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program PTSL di Desa Wabula 1. Bupati berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Welly Sonhaji, menjelaskan bahwa PTSL menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara legal. Selain mencegah konflik pertanahan, program ini juga membuka peluang ekonomi bagi warga.

Sementara itu, Kepala Desa Wabula 1, La Budi Nuhi, menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kuota PTSL di desanya tahun ini, dari sebelumnya 40 sertifikat menjadi 189 sertifikat. Ia berharap ke depan program tersebut dapat menjangkau seluruh lahan warga, termasuk lahan perkebunan.

Salah seorang warga penerima sertifikat, Rustam, mengaku bersyukur atas kepastian hukum yang diperoleh. Ia menyebut sertifikat tersebut memberikan rasa aman terhadap kepemilikan tanahnya.

Rekomendasi Berita