KBRN,Garut : Disela Dialog Budaya bertemakan "Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Kabupaten Garut", Kasubdit Fasilitasi dan Perlindungan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Haha Esa dan Masyarakat Adat Kementrian Kebudayaan RI, Rani Bandawati mengatakan,,untuk pemajuan kebudayaan pemerintah melakukan pengakuan terhadap dua Kampung adat di Garut. Keduanya yaitu Kampung Pulo di Kecamatan Leles, dan Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet Garut.
"Kami melakukan penegakan dua hukum adat di garut yaitu kampung pulo dan kampung dukuh," katanya, di Garut, Selasa (16/12/2025).
Ia menyampaikan, tujuan dari upaya penegakan hukum dan pengakuan terhadap dua kampung adat tersebut. Selain untuk pemajuan kebudayaan juga untuk dilakukan pembinaan, pencatatan terhadap aset aset budaya lokal untuk disusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Baca juga : Pemkot Targetkan Kunjungan 9 Juta Wisatawan di 2026
"Keberadaan kampung adat di kalangan maayarakat itu proses pewarisan budayanya tidak tertulis lebih kepada bentuk lisan, sehingga diperlukan pencatatan," ujarnya.
Ia mengatakan, selain dilakukan pendataan, kampung adat yang ada perlu dilestarikan dan dikembangkan. Maka dari itu dilakukan pendataan untuk difasilitasi.
"Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kampung adat yang ada di daerah. Sudah banyak program bantuan pemerintah yang berkaitan dengan kampung adat, bahkan kami memfasilitasi dialog antar kampubg adat khususnya di jawa barat," bebernya menambahkan.