KBRN, Cimahi: Pemerintah Kota Cimahi menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas aliran Sungai Cibaligo, Kelurahan Cigugur Tengah Kota Cimahi, Selasa (16/12/2025). Penertiban dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP Kota Cimahi bersama Dinas PUPR, Kejari Cimahi, Dinas Perhubungan, jajaran kepolisian, dan TNI.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Hendra Gunawan, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah tegas Pemkot Cimahi dalam menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang dan bangunan.
“Ini merupakan upaya Pemerintah Kota Cimahi, sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan tidak sesuai dengan ketentuan perda,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah melakukan pendekatan dan mediasi dengan para pemilik bangunan, termasuk pemilik bernama Udet dan Iing yang berdomisili di wilayah Kelurahan Cigugur. Proses mediasi tersebut disertai dengan pengosongan bangunan secara mandiri oleh pemilik.
“Alhamdulillah, pemilik bangunan memahami dan bersedia dikosongkan. Bahkan, mereka tidak menuntut ganti rugi karena menyadari telah melanggar aturan,” katanya.
Sebagai bentuk solusi, Pemkot Cimahi menyiapkan tempat relokasi sementara bagi pemilik bangunan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Relokasi tersebut diberikan secara gratis untuk sementara waktu.

“Untuk sementara, pemilik bangunan akan ditempatkan di rusunawa tanpa dipungut biaya. Durasi gratisnya nanti akan dibicarakan kembali,” ucapnya.
Menurut Hendra, pembongkaran dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari ke depan. Total terdapat 16 titik bangunan liar di sepanjang aliran sungai tersebut.
“Hari ini baru sebagian yang dibongkar. Secara keseluruhan ada 16 titik. Saat ini terdapat 10 bangunan yang akan dibongkar, namun baru empat yang SK-nya telah terbit,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa bangunan memiliki struktur permanen dan kondisi teknis yang berat, sehingga proses pembongkaran melibatkan konsultan khusus agar pelaksanaannya aman dan sesuai prosedur. “Karena tingkat kesulitannya cukup tinggi, tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Satpol PP, maka kami menggunakan jasa konsultan pembongkaran,” kata Hendra.
Hendra menegaskan, keberadaan bangunan liar tersebut telah mempersempit aliran sungai dan berpotensi memperparah genangan hingga banjir, terutama saat debit air meningkat. “Bangunan di atas sungai ini jelas mempersempit saluran air. Ketika debit air tinggi, sampah mudah tersangkut dan berpotensi menimbulkan banjir. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.
Ia berharap penertiban ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang masih memiliki bangunan liar agar membongkar secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penegakan oleh pemerintah. “Kami berharap masyarakat yang masih memiliki bangunan liar di atas sungai dapat membongkar sendiri. Penegakan perda ini akan terus dilakukan secara bertahap, namun pasti,” katanya mengakhiri.