Polres Malra Bantah Adanya Tindak Intimidasi Oknum Penyidik
- by Meiske Maturbongs
- Editor Aminah Hatim
- 17 Jan 2026
- Tual
RRI.CO.ID - Kinerja Kepolisian kembali jadi sorotan masyarakat di kabupaten Maluku Tenggara. Oknum penyidik di Polsek Kei Kecil, Polres Maluku Tenggara, dituding melakukan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga pelaku, yang juga sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh saksi YT kepada rri.co.id, Sabtu (17/01/2026).
YT mengatakan, saat salah satu saksi, MH, dimintai keterangan, oknum penyidik sempat mengintimidasi dengan bahasa yang menakut-nakuti saksi. Saksi sendiri adalah ibu kandung dari terduga pelaku dan korban, dalam kasus penganiyaan yang dilaporkan JH di SPKT Polres Maluku Tenggara, terhadap NH.
"Waktu mama di mintai keterangan, diperiksa oleh penyidik, sempat dia (penyidik) bilang ke mama bahwa mama sudah selesai diperiksa dan anaknya NH akan ditahan secepatnya, yang mana membuat mama langsung syok saat itu."
Selain itu YT juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik, yang mana terjadi miskomunikasi dan berujung pada alasan penahanan terduga pelaku. Hal ini tentu saja bisa menjadi salah satu faktor penyebab berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Terduga pelaku di bilang tidak kooperatif padahal kami selalu berkomunikasi dan berkoordinasi terkait 2 kali panggilan yang dilayangkan, dan itu disetujui langsung oleh kanit sebagai penyidik. Tapi kami kecewa karena salah satu alasan penahanannya adalah terduga pelaku tidak kooperatif dalam 2 kali panggilan."
Saat mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, S.H, M.H membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak penyidik. Diakui bahwa ucapan tersebut sebagai penegasan terhadap status dan proses kasus ini sendiri.
"Kami jamin, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik. Bahasa tersebut, hanya untuk menjelaskan prosedur dan alur dari kasus tersebut. Jadi itu teknisnya akan dijelaskan oleh Kanit," jelas Talabessy.
Sementara itu, Ps.Kanit Reskrim Polsek Kei Kecil, Aiptu Murad Sofyan yang dikonfirmasi oleh rri.co.id terkait tudingan intimidasi oleh YT, membenarkan hal yang disampaikan oleh saksi YT. Tetapi hal tersebut bukan tindakan intimidasi, namun memperjelas status dan proses bagi tersangka.
"Benar saya sampaikan keterangan kepada saksi Ibu MH, tetapi hal tersebut adalah memperjelas status dan proses bagi tersangka, bertujuan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan secepat. Kasus ini pun agak lama, karena kami sengaja memberi waktu untuk mediasi antar pelaku dan korban. Intinya kami tidak melakukan intimidasi, kami hanya melakukan sesuai prosedur yang ada," jelas Sofyan.
Sementara itu, JH, pelapor, saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa dari empat (4) kali mediasi, memang tidak ditemukan jalan damai. Dan pada akhirnya tetap melanjutkan perkara agar diproses secara hukum.
"Memang sudah ada upaya mediasi empat kali, tetapi tidak menemukan jalan damai. Kami menolak, dan lebih memilih melanjutkan secara hukum," ujar JH.
Tetapi dirinya mendukung kinerja anggota polri dalam menangani kasus tersebut. Sehingga saat ditanya terkait lamanya kasus ini berjalan, sejak pelaporan bulan oktober 2025 hingga penahanan terduga pelaku, pada januari 2026, adalah normal, sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Kasus ini terkesan lambat diproses, saya anggap ini normal sesuai prosedur karena pihak kepolisian mengupayakan restorasi justice. Dan benar saya sempat melaporkan secara lisan ke bidang humas Polda Maluku terkait lambannya proses perkara ini, tetapi saya anggap itu sudah sesuai prosedur, yang dilakukan penyidik," ungkap JH.
Kronologi kejadian sendiri, bermula dari percekcokan antara adik-kakak kandung, JH dan NH, yang berakhir dengan penganiyaan, dalam bentuk pelemparan tas pinggang oleh NH kepada JH, yang berujung laporan polisi. Setelah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali, tidak ditemui jalan damai dan kedua belah pihak sepakat untuk menjalani proses hukum yang ada.