Satu Terduga Pelaku Ditahan Usai Bentrok di Langgur
- by Meiske Maturbongs
- Editor Aminah Hatim
- 16 Jan 2026
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur: Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H menggelar press release terkait penangkapan pelaku penyerangan kompleks mangga dua, desa Langgur, kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (16/01/2026) Pukul 16.00 wit.
Saat press release, Kapolres menceritakan, awalnya pada tanggal 15 September 2025 pukul 23.45 WIT ketika patroli personil Polres Maluku Tenggara dan personil Batalyon C Pelapor Tual menemukan sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua Langgur. Dan ketika melakukan penyergapan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.F. dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap terduga pelaku berinisial D.F. tertangkap tangan sebagai pemilik sebilah pisau, katapel dan panah panah waer yang diduga akan digunakan untuk menyerang kompleks mangga dua Langgur. Selanjutnya D.F. ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam illegal, yang adalah perbuatan melanggar hukum.
"Sehingga tersangka telah dipersangkakan, dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara," ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan, Polres Maluku Tenggara intensif melakukan pengamanan di Kompleks mangga dua dan sekitarnya, dan Polres Malra bersama perangkat desa dan pemuda langgur melakukan patroli atau ronda, untuk mewujudkan kamtibmas. Polres Maluku Tenggara tetap melakukan berbagai tindakan preventif untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan sasaran miras dan senjata tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat.
"Oleh sebab itu, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri, karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya," sambung Kapolres.