KBRN, Ternate: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas lIA Ternate, Faozul Ansori, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dirampas serta dimusnahkan, pada Selasa (16/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan diikuti oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Ternate bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan supremasi hukum.
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, transparan dan akuntabel.
Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut serta pentingnya sinergi antar penegak hukum. Dirinya juga menegaskan komitmen Lapas Ternate untuk terus mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan. Kolaborasi antara kejaksaan, pemasyarakatan, dan unsur Forkopimda menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.
"Kegiatan ini menegaskan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara konsisten. Pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memberikan kepastian hukum, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sinergi antarinstansi penegak hukum di Kota Ternate semakin diperkuat.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.