Peringatan Hakordia 2025, Kejari Surakarta Rilis Capaian Kerja
- by Joko Putro
- Editor Agoes Yoega
- 9 Des 2025
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta merilis capaian kerja sepanjang Januari hingga Desember di Aula Kantornya pada Selasa (9/12/2025).
Pada tahun 2025 ini, Kejari Surakarta mendata kenaikan yang cukup signifikan, yakni dua penyidikan dan 19 penuntutan, jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya satu penyidikan dan satu penuntutan.
Dalam jumpa persnya, Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto menjelaskan pada tahun 2025, bidang pidana khusus sudah melakukan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi dengan dua penyidikan.
"Kita di 2025 melakukan penyelidikan terhadap tiga dugaan perkara tipikor atas laporan dan informasi. Kemudian di penyelidikan di tahun 2025 kita melakukan penyidikan dua perkara tindak pidana korupsi," kata Supriyanto.
Dua penyidikan tersebut, yakni terkait tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR Mikro tahun 2021 pada Bank Rakyat Indonesia unit Pasar Kembang Surakarta yang dilakukan oleh tersangka FW yang sudah disidangkan dan dieksekusi. Dengan total kerugian negara Rp3.911.450.511
Kedua penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Surakarta tahun anggaran 2021 sampai 2024 yang masih berjalan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga pengumpulan bukti-bukti.
Selain penyidikan, Kejari Surakarta juga sudah melakukan proses penuntutan terhadap 19 kasus, yakni penuntutan kasus KUR Mikro BRI cabang Pasar Kembang yang sudah selesai hingga eksekusi dan mendakwa dua nama, yakni FW dan PAP.
Selanjutnya pada proses penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi DPUPR Kota Surakarta dalam pekerjaan normalisasi saluran drainase kawasan Manahan Sisi Selatan tahun anggaran 2019 atas nama terdakwa AN dan KMD yang sudah masuk tahap persidangan dengan total kerugian negara Rp2.546.000.000.
Kemudian tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembayaran ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI kepada PT Kemilau Harapan Prima atas nama terdakwa DS dan JAS. Nah, ini sudah kita limpahkan ke pengadilan dan sudah ada penetapan sidangnya.
Dikatakan Supriyanto, kasus LPEI ini sebenarnya ditangani oleh Kejari Jawa Tengah, namun kasus tersebut disidangkan dan dituntut Kejari Kota Surakarta. Pada dugaan tindak korupsi yang dilakukan LPEI, ada dua terdakwa yang disidangkan.
"Ini perlu saya informasikan ke teman-teman media ini memang hasil penyidikan dari penyidik Kejaksaan Negeri Jawa Tengah. Cuma yang menyidangkan, yang menuntut adalah tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta bersama dari penuntut umum dari Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah," katanya menambahkan.
Dalam proses penuntutan sendiri, paling banyak kasus yang ditangani Kejari Kota Surakarta adalah dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Sritex dengan 12 perkara. (JK)