Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencabulan Modus “Begal Payudara”

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan di ruang publik dengan modus “begal payudara” yang dilakukan seorang pria berinisial FR. Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada 12 November 2025.


Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan bahwa Satreskrim Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku telah melakukan aksi serupa di 18 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Pelaku mengincar korban secara acak. Targetnya adalah perempuan yang melintas sendirian, terutama di jalan-jalan sepi,” ujar Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers, Kamis 15 Januari 2026.

Kata Kapolres, Modus pelaku dilakukan dengan cara mendekati korban saat suasana jalan lengang, kemudian melakukan tindakan cabul sebelum melarikan diri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, menambahkan bahwa pelaku memilih korban berdasarkan penampilan tertentu.

“Pelaku mengaku mencari korban yang dianggapnya menarik secara fisik dan biasanya perempuan yang mengendarai motor seorang diri pada malam hari,” jelasnya.

Saat ini, pelaku FR telah diamankan dan Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang sering beraktivitas malam hari, agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Rekomendasi Berita