KBRN, Sungailiat : Pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru sering menjadi perdebatan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ustaz Choiruman menjelaskan bahwa hukumnya bergantung pada isi kegiatan yang dilakukan.
"Merayakan tahun baru itu boleh, asalkan isinya ibadah dan hal positif," ujar Choiruman di Acara Kupia Pro4 Sungailiat. Rabu (31/12/2025)
Choiruman menyebutkan malam tahun baru diisi acara selawatan, zikir, atau silaturahim itu bagusIa menyarankan masyarakat untuk memenuhi masjid-masjid dengan munajat kepada Allah SWT daripada mengikuti tradisi non-Islam yang bertentangan dengan akidah.
Bambang pendengar asal Sungailiat , menyambut baik arahan ini. "Kami di lingkungan RT sudah sepakat mengganti hura-hura dengan doa bersama di musala agar tahun depan lebih berkah," ujar Bambang.
Di akhir tausiyah KUPIA, Ustaz Choiruman menegaskan bahwa merayakan tahun baru diperbolehkan secara hukum Islam selama kegiatannya bermuatan positif, seperti tablig akbar atau selawatan, dan tidak melanggar syariat agama.