KBRN, Pangkalpinang: Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjalankan instruksi Kapolri tentang larangan menggunakan kembang api di perayaan tahun baru 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati nasional, menyusul bencana banjir dan longsor melanda Sumatra beberapa waktu lalu.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing mengatakan, larangan tidak menggunakan kembang api sebenarnya tujuannya yang baik karena untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Himbauan-himbauan ini sudah kita sampaikan melalui Polres-polres kepada yang lainnya,” kata Viktor, Rabu (31/12/2025).
Menurut Viktor, perayaan malam tahun ini akan lebih baik jika diganti dengan kegiatan yang bermanfaat. Misalnya doa bersama untuk korban bencana Sumatera.
“Misalnya kita dalam keadaan sekarang masyarakat lagi yang sedang mengalami bencana, ya kita laksanakan doa bersama supaya kita mewujudkan rasa ikut keprihatinan kita terhadap mereka, sekaligus juga mendoakan yang sudah terkena bencana bisa lepas dari masalah bencana dan kita yang lain-lainnya juga tidak ikut mendapatkan masalah berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, tim bergabung Polri, TNI, pemerintah daerah dan BUMN serta yang lainnya sekitar 2.000 lebih personel diterjunkan pengamanan selama perayaan natal dan tahun baru ini.
“Ada 2.000 lebih yang kita laksanakan di seluruh daerah kabupaten,” ucapnya.
Sementara, warga Kabupaten Bangka, Siti mengaku setuju jika perayaan malam tahun baru tidak berlebihan mengingat korban bencana di Sumatera.
“Larangan kembang api sangat setuju sekali, karena di akhir 2025 ini kita ada bencana luar biasa, jadi untuk menghargaai saudara yang terkena musibah itu,” ujar Siti.