BPSDM Hukum Perkuat Kapasitas Fasilitator Implementasi KUHP

KBRN, Mamuju : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum menutup Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan XI Tahun Anggaran 2025. 

Penutupan kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa, (16/12/2025).

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulbar, Analis SDM Sunu Tedy Maranto, bersama fungsional Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan, mengikuti sesi penutupan dari ruang rapat TU dan Umum Kanwil.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Kemenkum, Mutia Farida, menyampaikan bahwa ToF ini krusial untuk membekali para peserta. 

Tujuan utamanya adalah memberikan pengetahuan mendalam mengenai substansi, perubahan, dan paradigma baru yang dibawa oleh KUHP.

"Selain itu, (kegiatan ini) juga untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi SDM sebagai ujung tombak penyebaran informasi dan pemahaman tentang KUHP baru di daerah," ujar Mutia Farida.

Ia berharap, seluruh peserta yang telah dilatih mampu menyusun dan melaksanakan rencana aksi nyata guna mendorong dan memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif di wilayah kerja masing-masing.


Rekomendasi Berita