Pemkab Humbang Hasundutan Bayarkan Gaji ASN Januari 2026

KBRN, Doloksanggul: Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan merealisasikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Januari 2026 pada minggu pertama hari kerja di awal tahun. Pembayaran gaji ini dilakukan tepat waktu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan ASN serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik Jumat (9/1/2026).

Pembayaran gaji ASN tersebut dilaksanakan setelah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melengkapi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengeluaran belanja. Proses ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2025.

Pembayaran gaji ASN ini merupakan perintah lisan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH.,MH., pada Apel Gabungan Perdana Senin, 5 Januari 2026 dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Tahun 2026 Selasa 6 Januari 2026, agar pembayaran gaji ASN dibayarkan segera.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Resva Panjaitan, SE, MM, menyampaikan bahwa perintah Bapak Bupati untuk membayarkan gaji ASN segera sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Ketepatan waktu pembayaran gaji ASN adalah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dibayarkannya gaji sejak awal tahun, diharapkan ASN dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan seluruh hak pegawai terpenuhi tepat& waktu. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, khususnya pada awal tahun anggaran.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita