Tiga Aset Kripto Kuasai Transaksi Pasar Rupiah 2025
- by Henny Rachmawati Purnamasari
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 15 Jan 2026
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Tiga aset kripto utama, yakni Tether (USDT), Bitcoin, dan Ethereum, masih mendominasi transaksi pasar rupiah sepanjang tahun 2025 berdasarkan data perdagangan Indodax. Berdasarkan data tersebut, USDT menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi di pasar rupiah (IDR Market).
Hal itu diungkapkan Vice President Indodax, Antony Kusuma, dalam keterangan pers, Kamis (15/1/2026). Setelah USDT, posisi berikutnya ditempati Bitcoin dengan kontribusi sekitar 13 persen, disusul Ethereum yang mencatatkan sekitar 7 persen dari total transaksi.
Dominasi ketiga aset tersebut menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto yang memiliki likuiditas tinggi dan berperan sebagai acuan pergerakan pasar. Menurutnya, aset-aset kripto utama tersebut masih menjadi pilihan investor karena dinilai relatif stabil dibandingkan aset digital lainnya serta mudah diperdagangkan.
Antony juga menekankan, penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional. Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri maupun investor.
“Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, dan memperkuat perlindungan konsumen. Selain itu, mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Salah satunya melalui Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan. Hal ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar
whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax. Hal ini menjadi upaya menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.