Pendapatan Pajak Daerah Kendal 2025 Naik 92,29 Persen
- by Pemkab Kendal : Faiz Rozi
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 12 Jan 2026
- Semarang
KBRN, Kendal: Pendapatan Pajak Kabupaten Kendal tahun 2025, naik cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, pendapatan Pajak Daerah Kendal tahun 2025 sebesar Rp 379,95 miliar, sedangkan pada 2024 Rp 245,61 miliar.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab mengatakan, sebenarnya realisasi Pajak Daerah Kabupaten Kendal tahun 2025 tercapai 92,29 persen. Berarti masih di bawah target yang sebesar Rp 411,69 miliar.
"Meskipun tidak mencapai target, namun pendapatan Pajak Daerah Kendal tahun 2025, naik cukup signifikan dari tahun 2024, karena beberapa faktor," ujarnya.
Abdul Wahab menjelaskan, ada beberapa jenis Pajak Daerah Kendal tahun 2025 yang naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2024. Jenis pajak yang perolehannya meningkat, di antaranya pajak rumah makan dan perhotelan, juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pajak rumah makan dan restoran itu naik setelah dipasang tapping box, sedangkan PBB naik, di antaranya dari kawasan industri, dengan berdirinya beberapa perusahaan baru," jelasnya.
Menurut dia, naiknya pendapatan PBB tahun 2025, karena ada upaya intensifikasi yang dilakukan, seperti pelibatan Praja CPNS dan pengurus PKK kecamatan dan desa/kelurahan sebagai penggerak PBB di masyarakat. "Pendapatan PBB naik, juga adanya kerja sama dengan Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan tunggakan-tunggakan PBB yang ada," katanya.
Anggota DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mendorong agar pendapatan daerah lebih dioptimalkan. Dengan optimalisasi potensi pajak daerah, maka akan meningkatkan pendapatan pajak daerah yang signifikan.
"Tahun 2026 ini, ada pengurangan Transfer ke Daerah atau TKD dari pusat cukup banyak, sehingga daerah harus bisa mengoptimalkan potensi-potensi pajak daerah yang ada," tandasnya. (FR)