Gandeng Bareskrim, OJK Buka Jalur Cepat Aduan Scam

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membuka jalur cepat penanganan aduan penipuan (scam) di sektor keuangan yang kian marak. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga tersebut di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

PKS tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) ditandatangani oleh Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono. Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara sebagai bentuk penguatan komitmen lintas lembaga.

Friderica menyampaikan, melalui kerja sama ini, masyarakat korban scam dapat lebih mudah menyampaikan laporan ke kepolisian. Masyarakat dapat melapor melalui sistem Laporan Pengaduan Polisi pada platform Indonesia Anti-Scam Centre(IASC) (iasc.ojk.go.id).

Pembentukan IASC merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri. IASC menjadi forum koordinasi penanganan penipuan (

scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Friderica menjelaskan, kerja sama ini dilatarbelakangi meningkatnya penipuan daring yang memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer bank, dompet digital, hingga aset kripto. Berdasarkan data IASC, sejak November 2024 hingga Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan kerugian Rp9 triliun, dan Rp402,5 miliar berhasil diselamatkan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara. OJK dan Polri melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica melalui siaran pers.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung. Sinergi ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum serta pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk menyampaikan laporan melalui http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Selain itu, apabila masyarakat menemukan penawaran investasi dan pinjaman

online yang mencurigakan dapat melapor melalui website: sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id.


Rekomendasi Berita