Dua Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

  • by
  • Editor Achmad Junaidi
  • 16 Jan 2026
  • Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh dua karyawan sebuah perusahaan swasta di Kota Samarinda. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 391.988.427.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita menjelaskan, kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal

(stock opname) dan menemukan adanya selisih signifikan antara stok barang di gudang dengan data dalam sistem.

"Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial MA (27) dan RR (29). Keduanya diketahui merupakan karyawan perusahaan yang sama dan diduga kuat melakukan penggelapan dengan memanfaatkan posisi serta akses jabatan yang dimiliki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya secara berulang dan sistematis sejak Januari hingga September 2025. Dalam satu bulan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 hingga 4 kali, hingga total kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas, dua unit telepon genggam, serta dokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan.

AKP Ningtyas Widyas Mita pun menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan pihak lain.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan tersebut guna melengkapi berkas perkara,” kata AKP Ningtyas Widyas Mita.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Sungai Kunjang mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Rekomendasi Berita