Berantas Narkoba, Tim Elang Polres Paser Amankan Residivis

RRI.CO.ID, Paser - Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser berhasil membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Di mana, seorang pria berinisial MY (31) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.



Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di sebuah pondok di Desa, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,02 gram (siap edar), beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti plastik klip, sendok takar, handphone, tas selempang, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku MY diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang kembali berulah meski sebelumnya telah menjalani proses hukum.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Bahwa, pelaku yang diamankan ini merupakan residivis.

"Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser telah mengamankan seorang pria berinisial MY yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan merupakan residivis dan saat ini telah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Suradi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena perbuatannya dinilai sangat merusak dan mengancam masa depan generasi muda.

Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui "CALL CENTER 110 BEBAS PULSA" guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Rekomendasi Berita