KBRN, Samarinda: Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyambut baik pengawasan DPRD dalam sidak Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang digelar Selasa, 16 Desember 2025. Kolaborasi antara DPRD dan perangkat daerah teknis ini dinilai penting untuk mempercepat revitalisasi penerangan jalan di Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan keterlibatan DPRD dalam pengawasan lapangan sangat membantu pihaknya. Terutama dalam upaya peremajaan LPJU yang sebagian besar masih menggunakan tiang lama berusia lebih dari sepuluh tahun.
Dishub mencatat masih banyak LPJU lama yang belum tersentuh peremajaan. Beberapa di antaranya berada di ruas Jalan Antasari, Juanda, dan Gatot Subroto, dengan kondisi tiang yang sudah penyok bahkan rusak akibat tertabrak kendaraan.
Menurut Manalu, pihaknya telah menginventarisasi sekitar 17 ruas jalan yang masuk rencana revitalisasi LPJU. Total titik lampu jalan yang akan diremajakan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 titik.
Namun demikian, proses peremajaan tidak bisa dilakukan secara langsung di semua ruas jalan. Hal ini karena sebagian besar jalan tersebut merupakan jalan nasional yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Karena PJU ini termasuk fasilitas keselamatan jalan, maka kewenangannya ada di pemerintah pusat. Pemerintah kota bisa menganggarkan, tapi dengan catatan harus ada izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Langkah revitalisasi LPJU ini sekaligus menjadi jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat yang masuk melalui program Halo RRI di PRO 1 RRI Samarinda. Salah satu aduan datang dari Fikri Habibie, warga Samarinda, yang mengeluhkan kondisi LPJU padam dari Simpang Muara hingga Simpang Cendana, serta masih banyak titik lain yang mengalami hal serupa.
Dengan dukungan DPRD dan kolaborasi lintas sektor, Dishub menargetkan Samarinda dapat mewujudkan sistem penerangan jalan yang lebih optimal. Pemerintah kota pun menargetkan Samarinda menjadi kota yang terang dan aman pada 2029 hingga 2030.
Sebagai informasi, masyarakat Samarinda yang mengalami keluhan layanan publik dapat menyampaikannya melalui program Halo RRI yang disiarkan setiap Senin dan Jumat pukul 09.00 WITA di PRO 1 RRI Samarinda. Pengaduan dapat dikirim melalui WhatsApp 0811-5544-976, telepon 0541-736566, atau dengan mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/46b8psM . (Zulfikar)