Penggerebekan Save House Ilegal TKI Desa Kapur Kubu

  • by Harmanta
  • Editor Boyke Sinurat
  • 17 Jan 2026
  • Pontianak

RI.CO.ID, Kubu Raya - Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan 19 calon PMI nonprosedural melalui rumah penampungan ilegal jaringan lintas negara terorganisir Internasional.

Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya mendapati upaya pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia di sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang difungsikan sebagai

save house ilegal digerebek pada Sabtu malam.

Pengungkapan ini membuka praktik rapi jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat perbatasan Entikong untuk menyelundupkan tenaga kerja tanpa dokumen resmi.

Pergerakan jaringan terendus saat lima pria yang diduga calon PMI mendarat di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Kelimanya langsung dijemput taksi menuju Desa Kapur. Tim Macan Raya kemudian melakukan pembuntutan ketat hingga tiba di sebuah rumah di kawasan permukiman padat.

Saat penggerebekan, petugas menemukan belasan orang dari berbagai daerah seperti Jawa, Sumatera, dan NTB yang tengah menunggu keberangkatan menuju Sarawak, Malaysia.

“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga memutus rantai operasional di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah IS (31). Sementara pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali jaringan dan memiliki koneksi usaha di Malaysia berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebanyak 20 orang diamankan di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Seluruh korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan.

“Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Untuk pemilik rumah, statusnya DPO dan terus kami buru,” kata Ade.


Baca juga:

Kepala BP3MI Ajak Calon PMI Akses SISKOP2MI

Rekomendasi Berita