Ombudsman Kalbar Tuntaskan Kendala PTSL Sungai Ambawang

KBRN, Pontianak: Warga Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, Nisa (37), menyampaikan apresiasi atas penyelesaian laporan kendala Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tertunda selama hampir tiga tahun.

Testimoni tersebut disampaikan dalam kegiatan Ekspos Kinerja di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa (16/12/2025).

Nisa menjelaskan, proses PTSL di wilayah Sungai Ambawang Kuala tidak kunjung tuntas sejak sekitar tiga tahun terakhir. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi panitia PTSL, kantor desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun belum membuahkan hasil.

“Sudah ke panitia PTSL, ke kantor desa, dan ke BPN beberapa kali, tapi tidak pernah ditemui,” ujar Nisa.

Setelah melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman Kalbar pada 23 Mei 2025, Nisa akhirnya mendapatkan kejelasan. Saat difasilitasi Ombudsman untuk bertemu dengan pihak BPN, diketahui bahwa sertifikat tanah sebenarnya telah selesai sejak Oktober 2023, namun belum diserahkan kepada masyarakat.

Menurut Nisa, keterlambatan penyerahan sertifikat disebabkan kendala Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang masuk dalam area lahan PTSL. Kondisi tersebut membuat proses distribusi sertifikat tertunda tanpa adanya solusi yang jelas bagi masyarakat.

“Setelah dibantu Ombudsman, akhirnya ada kejelasan dan penyelesaian,” kata Nisa.

Nisa mengungkapkan, sertifikat tanah miliknya resmi diterima pada 6 November 2025. Tidak hanya sertifikat miliknya, sebanyak 344 sertifikat PTSL warga Sungai Ambawang Kuala juga berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat dilakukan di kantor desa dengan kehadiran sekitar 80 warga, menyesuaikan keterbatasan kapasitas ruangan. Seluruh sertifikat diserahkan tanpa pungutan biaya.

“Semua dibantu gratis oleh Ombudsman, penanganannya cepat. Kalau tidak ada bantuan Ombudsman, saya rasa sertifikat saya tidak akan keluar sampai sekarang,” tutur Nisa.

Rekomendasi Berita