Diduga Kriminalisasi, Pasutri asal Meranti Tuntut Keadilan

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pasangan suami istri asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Eramzi (58) dan Norma (50), menuntut keadilan hukum. Eramzi diduga menjadi korban kriminalisasi dalam sengketa tanah kebun sagu yang disebut melibatkan praktik mafia tanah.

Kuasa hukum Eramzi, Herman, menjelaskan kliennya pernah dipidana dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis itu dijatuhkan atas tuduhan pemalsuan surat dan pencurian batang sagu, meski lahan tersebut diklaim milik Eramzi sendiri.

Di sisi lain, laporan balik yang diajukan Eramzi terhadap pihak yang diduga menggunakan surat tanah palsu belum menunjukkan kejelasan. Proses hukum atas laporan tersebut dinilai berjalan lambat.

Herman menyebut Eramzi telah melaporkan Her alias Aguan ke Polda Riau pada 4 Februari 2025. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan ganti rugi (SKGR) Nomor 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.

“SKGR tersebut mencantumkan Eramzi sebagai pihak penjual dan Her alias Aguan sebagai pihak pembeli. Dokumen itu digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah dalam proses penyidikan hingga persidangan,” jelasnya, Selasa 20 Januari 2026.

Perkara ini bermula pada 7 Juli 2019 saat Eramzi memanen batang sagu di kebunnya. Aktivitas tersebut dihentikan oleh Her alias Aguan yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya.

Pada 28 Agustus 2019, Her kemudian melaporkan Eramzi ke Polres Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu.

Laporan tersebut berujung pada penetapan Eramzi sebagai tersangka hingga divonis bersalah dan dipenjara. Setelah bebas, Eramzi kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pelapor sebelumnya.

“Penggunaan SKGR yang diduga palsu seharusnya diproses sebagai tindak pidana sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Pengguna dokumen tersebut semestinya turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Norma berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini secara adil. Ia mengungkapkan kondisi ekonomi keluarga memburuk, sementara Eramzi kini sakit kaki dan tidak lagi bekerja.

“Apabila itu hak kami, tolong kembalikan apa yang jadi hak kami,” tuturnya sambil berurai air mata.

Rekomendasi Berita