KBRN Pekanbaru: Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/12/2025) pagi, di Hotel Dafam Pekanbaru.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom mengatakan penguatan perlindungan pekerja migran saat ini menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia. Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kualitas pekerja migran sejak sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Menurut Fanny, perlindungan pekerja migran harus dimulai dari pemenuhan persyaratan administrasi dan kompetensi. Setiap calon pekerja migran diwajibkan memiliki dokumen resmi, keterampilan kerja yang sesuai, serta mengikuti uji kompetensi.
“Kami sampaikan terlebih dahulu bahwasanya upaya- upaya kita ini tidak lepas dari arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap Kementrian Perlindungan Migran Indonesia. Dimana fokus bapak presiden terhadap kementrian kami ada 2 fokus yang menjadi atensi yaitu pada kualitas perlindungan dan upaya perlindungan migran Indonesia yang tidak terlepas pada yang notabenenya dalah pekerja imigran ilegal, artinya tidak memiliki dokumen." ujar Fanny.
Ia menambahkan, BP3MI Pekanbaru terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat guna mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ketenagakerjaan.
Rima Ridarni warga jalan pepaya pekanbaru menyambut baik upaya penguatan perlindungan pekerja migran yang dilakukan pemerintah. Warga menilai perlindungan yang kuat sangat penting mengingat pekerja migran kerap menghadapi risiko tinggi, mulai dari penipuan, kekerasan, hingga tidak terpenuhinya hak upah dan jaminan kerja.
"Perlindungan pekerja migran di indonesia ini sudah cukup kuat diatas kertas tetapi masih lemah dalam pelaksanaannya. Fakta dilapangan masih banyak terjadinya masalah. Contoh, kekerasan, eksploitasi dan lemahnya pengawasan.” ujarnya
Rima berharap pemerintah terus memperketat pengawasan dan memperluas akses informasi terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri, sehingga pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan sejahtera.