Satreskrim Banyuasin Ungkap Kasus Percobaan Rudapaksa Beserta Ancaman

RRI.CO.ID, Banyuasin: Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus percobaan rudapksa yang disertai ancaman senjata tajam. Seorang tersangka berinisial SIM, 23 tahun, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banyuasin. Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut keamanan dan keselamatan perempuan.

Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Abu Bakar menjelaskan, korban dalam kasus ini berinisial RA, 18 tahun, warga Palembang. Laporan kejadian disampaikan oleh orang tua korban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa percobaan rudapaksa itu terjadi di kawasan PT. Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin. Kejadian berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tersangka diduga melakukan percobaan perkosaan dengan disertai ancaman menggunakan senjata tajam," kata AKP Abu, Senin, 12 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di dalam kompleks perusahaan. Korban mengalami perlakuan tidak pantas dan mendapat ancaman sehingga mengalami trauma.

Upaya kejahatan tersebut tidak berhasil setelah korban berteriak meminta pertolongan. Tersangka kemudian melarikan diri saat mengetahui ada kendaraan yang melintas di sekitar lokasi.

Petugas Polsek Makarti Jaya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan mendalam.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban, satu bilah kapak besi, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP juncto Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi Berita