Dramatis, Pelaku Pembunuhan di Mura Melawan Ditangkap Polisi

RRI.CO.ID, Puruk Cahu - Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang warga di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya. Penangkapan dilakukan dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Pelaku berinisial J (26 tahun) diamankan di kediamannya pada Sabtu 17 Januari 2026 oleh tim gabungan yang terdiri dari Buser Satreskrim Polres Murung Raya, Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan, serta dibantu personel TNI.

Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKBP Rahmad Tuah menjelaskan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. "Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan," ujarnya mewakili Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen.

Kejadian bermula pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat akan dilaksanakan prosesi balian atau pengobatan tradisional di rumah pelaku, J tiba-tiba menyerang dua dukun bernama Roma dan Uping menggunakan tangan kosong.

Pelaku kemudian mengusir semua orang dari rumahnya, termasuk ayah kandungnya sendiri, lalu mengunci diri dari dalam. Aksi tersebut membuat linmas dan warga setempat berupaya mencari pelaku untuk mengamankannya.

Beberapa waktu kemudian, terdengar teriakan dari arah Bukit Desa Dirung Tino. Warga yang mendengar langsung mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pukul 23.00 WIB, warga bersama aparat kepolisian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara di Sungai Soko. Korban berinisial YG (29 tahun) ditemukan sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya akibat senjata tajam.

"Korban diketahui ditebas oleh pelaku menggunakan parang jenis mandau. Anggota kepolisian beserta warga sekitar segera melakukan evakuasi kepada seluruh warga yang ada di sekitar TKP karena pelaku juga sering menyerang warga yang melintas di depan rumahnya," ucap AKP Rahmad.

Jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan visum et repertum.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Murung Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita