Sengketa Kontrak Mbappe Tuntas, PSG Wajib Bayar Mahal

KBRN, Bogor: Perseteruan hukum antara Paris Saint-Germain dan Kylian Mbappe akhirnya memasuki babak penting. Pada Selasa (16/12/2025), pengadilan ketenagakerjaan Prancis memutuskan PSG wajib membayar hingga 61 juta euro kepada mantan bintangnya itu terkait gaji dan bonus yang belum dilunasi.

Putusan ini mengakhiri sengketa panjang setelah Mbappe meninggalkan PSG pada Juni 2024 dan bergabung dengan Real Madrid. Sebelumnya, kapten timnas Prancis tersebut menuntut lebih dari 260 juta euro dari klub lamanya. PSG tak tinggal diam dan sempat mengajukan tuntutan balik senilai 440 juta euro kepada sang pemain.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sebagian besar kewajiban PSG berasal dari gaji yang tertunggak, dengan tambahan pembayaran cuti. Namun, klaim Mbappe soal kesalahan klasifikasi hukum kontraknya oleh PSG tidak dikabulkan.

Kasus ini bermula dari ketegangan pada awal musim 2023–2024. Mbappe menilai dirinya dipinggirkan setelah menolak memperpanjang kontrak. Ia sempat tidak dilibatkan dalam tur pramusim ke Asia dan melewatkan laga pembuka liga, sebelum akhirnya kembali masuk skuad utama usai adanya pembicaraan internal.

PSG sendiri masih membuka peluang menempuh jalur banding meski menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan. Sebelumnya, klub Paris itu juga mengaitkan tuntutan mereka dengan gagalnya transfer Mbappe ke Al Hilal senilai sekitar 300 juta euro pada 2023.

Mbappe akhirnya hengkang secara gratis saat kontraknya habis dan kini berseragam Real Madrid dengan bayaran fantastis. Selama tujuh musim membela PSG, ia mencatatkan 256 gol dari 308 pertandingan. Menariknya, PSG justru berhasil meraih gelar Liga Champions pertama mereka pada musim setelah kepergian sang megabintang.

Putusan ini menjadi sorotan besar di sepak bola Eropa, menegaskan bahwa sengketa kontrak pemain top pun tetap tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Rekomendasi Berita