Sepanjang 2025, Polda Pateng Ungkap Enam Kasus Narkoba

KBRN, Nabire: Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menunjukkan kinerja yang solid dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang tahun 2025. Tercatat, enam kasus menonjol berhasil ditangani dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Hal ini disampaikan Kapolda Papua Tengah, Alfred Papare, dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Mapolda Papua Tengah, Selasa (30/12/2025). 

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu melibatkan dua tersangka, masing-masing Manan Saputra dengan barang bukti 362 gram sabu dan Muhamad Imran Anwar dengan barang bukti 323,14 gram sabu. Sementara itu, empat kasus lainnya merupakan peredaran narkotika jenis ganja.

Empat tersangka kasus ganja tersebut yakni Paolla Patrisia Wandagau dengan barang bukti 658,30 gram, Sepi Otniel Badii dengan 635,35 gram, Agustina Dawapa alias Maga dengan 590,32 gram, serta Daniel Mote dengan barang bukti 311,62 gram. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Alfred Papare menambahkan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya penindakan akan terus diimbangi dengan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Polda Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Rekomendasi Berita