Belum Vonis, TSK Sori Paranggi Cicil Kerugian Negara
- by Mujtahidin
- Editor Nasrudin
- 13 Jan 2026
- Mataram
KBRN, Dompu : Kejaksaan Negeri Dompu melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, kembali menerima penitipan uang tunai sebesar Rp100 juta dalam tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, uang titipan tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka berinisial AS alias ID, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut.
“Uang titipan sebesar Rp100 juta telah diterima oleh Tim Penyidik dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Dompu,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Joni menjelaskan, penerimaan uang titipan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp638.538.058,00.
Lebih lanjut, Joni menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
Namun, langkah kooperatif tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu faktor yang meringankan dalam tuntutan pidana terhadap tersangka di persidangan nantinya.
“Kami tetap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional. Penyidik juga membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang terlibat untuk bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi saluran irigasi Sori Paranggi, tahun 2020.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni AM yang merupakan pelaksana pekerjaan, AB selaku Direktur CV Moris Diak, serta AS alias ID yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak.
Ketiga tersangka, memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AM diduga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan dengan menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB.
Sementara tersangka AB diduga meminjamkan perusahaannya kepada AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek tersebut.
Sedangkan tersangka AS Amalias ID, merupakan KPA, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp2,155 miliar satu APBD tahun 2020.