Kasus Korupsi Mesin Pertanian KSB Naik Tahap Penyidikan
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Ahmad Yani
- 12 Jan 2026
- Mataram
KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat meningkatkan status penanganan kasus korupsi pengadaan mesin penggilingan padi atau combine harvester melalui pokok pikiran DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan penyelidikan, kami berkesimpulan perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 12 Januari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bantuan mesin combine harvester pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat. Program tersebut bersumber dari pokok pikiran DPRD untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Agung menyebutkan, kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan terpisah. Masing-masing untuk pengadaan tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang seluruhnya ditandatangani pada 7 Januari 2026.
“Perkara ini kami pisahkan berdasarkan tahun anggaran agar penanganannya lebih fokus dan jelas,” kata Agung.
Dalam tahap penyidikan, jaksa akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jaksa menduga ada cara kotor dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pengelolaan mesin combine harvester.
Proyek pengadaan mesin combine harvester di Kabupaten Sumbawa selama tahun 2023-2025 disalurkan sebanyak 21 unit kepada 21 kelompok tani. Dari 21 mesin tersebut, jaksa telah mengamankan tujuh di antaranya.
“Untuk mencegah adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain,” ungkap Agung.
Jaksa turut menduga ada permainan dalam penentuan para penerima bantuan mesin combine tersebut. “Diduga kelompok tani penerima bantuan mesin combine tersebut dibentuk secara fiktif,” sambung Agung.
Dari kasus ini, penyidik telah melakukan penghitungan awal kerugian negara. Kasus ini diperkirakan membuat negara menelan kerugian Rp11,25 miliar.