KPK Desak Pendataan dan Sertifikasi Rumah Dinas Guru

KBRN, Mataram: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Mataram segera menuntaskan pendataan dan sertifikasi rumah dinas (rumdis) guru. Langkah ini menjadi perhatian setelah ditemukan banyak rumdis yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan sebagian ditempati oleh pihak yang bukan guru.

Kepala Satgas Korsup V KPK RI, Dian Patria, dalam sosialisasi di Kantor Wali Kota Mataram menegaskan pentingnya penertiban yang dimulai dari pendataan, sertifikasi hingga penegasan batas-batas rumdis.

“Sekarang didata, disertifikasi, dikasih batas semua sekolah, diubah kewenangannya,” ujarnya Kamis (11/12/2025).

Ia menyoroti praktik penyewaan rumdis oleh pihak berkemampuan ekonomi, yang dianggap tidak adil dan rawan penyalahgunaan.Dian menjelaskan bahwa setelah pendataan tuntas, pemerintah daerah harus mengelompokkan setiap pelanggaran berdasarkan tingkatannya.

“Nanti di-klaster, mana masalah yang paling ringan, sedang, hingga berat. Mana yang bisa diusir, mana yang masuk proses hukum,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Mataram,H.Lalu Alwan Basri, menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menjalankan sejumlah langkah, mulai dari proses sertifikasi hingga alih status rumdis bermasalah.

“Masih berproses, dan langkah-langkah tersebut sudah disampaikan kepada KPK serta mendapat apresiasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti arahan agar pengelolaan aset lebih tertib.Pemkot Mataram juga tengah melakukan pendataan menyeluruh rumdis guru di seluruh wilayah kota.

"Saat ini proses pemagaran batas rumdis juga sedang berjalan untuk memastikan kejelasan aset negara.Kita ingin memastikan tidak ada rumdis yang berpindah tangan atas nama pihak lain," jelasnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita