Jaksa Telusuri Jejak Pihak Lain dalam Korupsi LCC

KBRN, Mataram: Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah menelusuri jejak pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi mal Lombok City Center (LCC). Jaksa menemukan fakta-fakta baru dalam kasus yang merugikan negara Rp22,7 miliar ini.

“Memang sedang kami kembangkan. Artinya memang di dalam perkara ini tidak terputus hanya di situ (vonis tiga terdakwa),” ungkap Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).

Dalam menangani kembali kasus ini, jaksa sebelumnya telah memanggil dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dan mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) Lalu Azril Sopandi.

Keterangan kedua terdakwa tersebut, kata Wahyudi, dibutuhkan untuk memastikan adanya peran pihak lain dalam kasus ini. Meskipun jaksa mengakui beberapa fakta persidangan yang menyebut ada pihak lain yang harus bertanggungjawab.

“Kita analisa apakah kuat atau tidak buktinya. Artinya menjadikan seseorang sebagai tersangka itu kan harus benar-benar kuat pembuktiannya,” kata Wahyudi.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Ary Wahyu Irawan menyebut nama Isaac Tanihaha sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam korupsi kerjasama operasional atas lahan seluas 8,4 hektar antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Isaac Tanihaha merupakan kakak kandung Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, yang telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus ini. Isaac terungkap berperan menjadi penjamin bagi perusahaan adiknya agar mendapat pinjaman dari Bank Sinarmas senilai Rp264 miliar.

Dalam sidang terungkap pula bahwa dana pinjaman dari Bank Sinarmas tersebut mayoritas masuk ke rekening PT Blacksteel Properties, perusahaan yang dikendalikan Isaac. Dalam proyek mal LCC, PT Blacksteel menjadi perusahaan pelaksana pembangunan.

"Dari data pencairan pinjaman ternyata tidak semua pencairan dana dari Bank Sinarmas masuk ke rekening PT BPS, tetapi nilai-nilai yang besar justru masuk ke dalam rekening PT Blacksteel Properties dan terjadi karena PT BPS dan PT Blacksteel Properties dijalankan oleh person-person yang sama," ungkap Majelis Hakim dalam sidang putusan Zaini dan Isabel pada Senin (13/10/2025).

Selain keterlibatan Isaac Tanihaha, sidang putusan juga mengungkap adanya gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) 01 seluas 4,8 hektar yang dibangun di atasnya mal LCC.

Kepala Desa Gerimak yang menjadi saksi dalam kasus ini, diduga menerima Rp51 juta dari Isabel Tanihaha untuk membantu mengurus penerbitan sHGB 01 tersebut di Badan Pertanahan Negara Lombok Barat.

Dalam sidang juga terungkap bahwa PT Bliss melalui Elsye Tanihaha memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar kepada terdakwa Zaini Arony yang juga merupakan Komisaris Utama PT Tripat. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan perubahan draft kerjasama terutama terkait dengan bagi hasil antara PT Tripat dan PT Bliss.

“Memberikan keyakinan pada Majelis Hakim mengapa posisi tawar PT Tripat menjadi lemah dan terdakwa sebagai komisaris maupun Lalu Azril Sopandi selaku Direktur bersedia menandatangani kerjasama operasional yang merugikan tersebut,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan Zaini Arony.

Meskipun demikian, Wahyudi memastikan tidak akan sembarangan menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini. Menutup pernyataannya tentang LCC, Wahyudi berkomitmen menjalankan hukum sesuai porsinya.

“Mens rea (niat jahat) harus ada, tapi kalau enggak, ya jangan (ditetapkan sebagai tersangka),” jelasnya.

Rekomendasi Berita