Oknum ASN Pemprov Sulbar Diciduk Pesta Sabu
- by M Rusdiansyah Hamzah Taufik
- Editor Rahmat Salubarana
- 13 Jan 2026
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial AR, tak berkutik saat diringkus polisi bersama dua rekan wanitanya dalam sebuah penggerebekan narkoba di wilayah Simboro, Kamis sore, 8 Januari 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir saat dikonfirmasi RRI membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.
"Kami telah mengungkap dan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang kedapatan telah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Salah satu dari terduga pelaku, seorang lelaki inisial AR, merupakan seorang ASN di Pemprov Sulawesi Barat," ungkap Iptu Herman Basir.
Operasi senyap ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas terlarang di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah melakukan pengintaian intensif, Tim Opsnal langsung menyergap AR.
Dari penggeledahan awal, polisi menyita empat sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, alat isap kaca pirex, serta satu unit mobil Toyota Innova yang dikendarai pelaku.
Drama penangkapan berlanjut saat petugas melakukan pengembangan ke sebuah kamar kost di Simboro. Di lokasi ini, polisi menemukan "gudang" penyimpanan sabu milik pelaku. Sebanyak lima sachet sabu ditemukan tersembunyi di dalam saku kemeja putih yang tergantung di lemari.
Petugas juga menemukan dua orang perempuan berinisial PR dan ISS, serta menyita timbangan digital dan sejumlah alat isap sabu (bong).
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial DD yang berdomisili di Kota Majene. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Kini, oknum ASN dan dua teman wanitanya itu harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mamuju. Mereka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan barang haram ini, termasuk abdi negara.