Polres Madiun Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Tembok

  • by Dayati
  • Editor Imam Malik
  • 15 Jan 2026
  • Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Kepolisian Resor Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis pembobol tembok.



Empat pelaku JMH, AMD, MHL, SBM berhasil diamankan dan satu pelaku WWT masih dalam pengejaran petugas.



Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut, kasus pencurian terjadi di dua lokasi wilayah Kabupaten Madiun.



“Modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara merusak atau membobol tembok bangunan toko milik korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga”, ujar Kapolres, saat konferensi pers, di Aula Gedung TS Polres Madiun, Kamis, 15 Januari 2026.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan, penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan tepatnya di Toko Abre Store Kecamatan Maospati dan Toko Emas Senna Golden Kecamatan Bendo.

“Kami menyita perhiasan emas berupa 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp24.037.000. Turut diamankan lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi AB 6812 SF yang digunakan para pelaku”, jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rekomendasi Berita